Green Leadership. id – Samarinda – Geger! Pengadilan Negeri (PN) Samarinda diterjang kasus pemalsuan surat tanah yang berpotensi hancurkan reputasi pejabat dan pengusaha lokal. I Nyoman Sudiana Bin I Wayan Sale (64), warga Jl. PM Noor, Samarinda, Kalimantan Timur, resmi jadi sasaran dakwaan kejam Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Selasa (02/12/2025).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin, SH, terdakwa hadir bersama pengacara andalannya, Rustani, SH – siap tempur habis-habisan!Dakwaan Brutal Berlapis: Pasal 263 KUHP Siap Gergaji Terdakwa!
JPU Chendi Wulan Sari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, tak main-main: dakwa Nyoman Sudiana dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP – tuduhan memalsukan surat hak tanah pada Februari 2021 di Jl. PM Noor.
Terdakwa sengaja ciptakan dokumen palsu untuk dijadikan asli, picu hak milik fiktif!” tegas dakwaan JPU. Ancaman pidana berat mengintai, di balik transaksi jual-beli tanah mencurigakan yang libatkan jutaan rupiah!Kronologi Gelap: Dari Amanah 2013 Jadi Jebakan Maut 2021
Semua bermula 2013: almarhum Abdullah percayakan Nyoman urus upgrade SPPT tanahnya. Abdullah meninggal 2014, urusan mandek. Nyoman buru ahli waris, temui Rahol Suti Yaman yang klaim saudara – beri kuasa penuh! Twist krusial: tanah dibagi dua, Nyoman ambil separuh! Tahun 2019, kedua lahan laku ke H. Amransyah.
Kini, Jaksa tuduh itu semua rekayasa palsu – sengketa perdata vs pidana jadi medan perang total!Pengacara Serang Balik: Eksepsi ‘Nuklir’ Andalkan Putusan MA RI!
Rustani, SH, tak gentar:
Kami ajukan eksepsi pembunuh pekan depan! Sengketa perdata sudah final di Putusan Kasasi MA RI No. 6355/K/Pdt/2024/PN Smr – batalkan banding PT Kaltim, kuatkan PN Samarinda untuk H. Armansyah! Tegas Rustani usai sidang,
Pidana tak bisa abaikan perdata! Dakwaan Jaksa rapuh, kami hancurkan dalilnya!” Prediksi: benteng MA jadi kunci bebaskan Nyoman dari jerat pidana – atau justru picu ledakan skandal lebih besar?
Apakah ini ujung tombak mafia tanah Samarinda? Sidang lanjutan pekan depan bakal jadi penentu: pidana menang atau perdata selamatkan terdakwa?
(R. Rizky N – Update 04/12/2025)

