GL-Investigasi. Dua Warga Malaysia Dibui 12 Tahun di Samarinda
GREEN LEADERSHIP-SAMARINDA. Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, M Amirul dan M Walid, akhirnya harus menanggung konsekuensi berat dari bisnis haram narkotika lintas negara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu sore (10/12/2025), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada keduanya.
Vonis ini sekaligus menenggelamkan harapan para penyelundup yang nekat menjadikan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai target pasar narkoba. Selain hukuman badan, Amirul dan Walid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Putusan hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang meminta 17 tahun penjara. Namun, substansi dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I.
Kedua terdakwa (Amirul dan Walid) setelah berkonsultasi ke kami, langsung menyatakan menerima putusan tersebut,” tegas Wasti, penasihat hukum keduanya, kepada Green Leadership, mengonfirmasi bahwa pintu upaya hukum lanjutan telah ditutup.
Jejak Lintas Batas dan Modus Operandi ‘Gaji’ Ringgit
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, kasus ini menyingkap jaringan kurir narkotika yang memanfaatkan iming-iming upah Ringgit Malaysia.
Aksi kejahatan ini bermula pada Mei 2025. Amirul dan Walid tergiur tawaran seorang kenalan untuk mengantar sabu ke Indonesia dengan upah menggiurkan sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,3 juta).
Modus yang digunakan cukup rapi: sabu dibungkus dan dililitkan di tubuh Amirul menggunakan plastik transparan dan hitam.
Mereka sukses melenggang dari Kuala Lumpur ke Balikpapan, dijemput di bandara, dan berhasil menyerahkan barang haram tersebut di sebuah hotel di Samarinda pada aksi pertama.
Namun, keberanian mereka menjadi bumerang dalam aksi kedua.
Pada awal Juni, orang yang sama kembali memerintahkan mereka terbang dari Malaysia ke Balikpapan. Nahas, naluri petugas Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan bekerja. Gerak-gerik kedua WNA tersebut memicu kecurigaan.
Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan: sabu dengan berat total sekitar 1,9 kilogram. Penemuan ini segera mengakhiri karier mereka sebagai kurir narkoba dan memulai proses hukum yang kini berujung pada kurungan 12 tahun di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi sindikat narkotika bahwa Kaltim, yang sedang bersiap menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak akan menjadi sasaran empuk peredaran barang haram. Penegakan hukum akan terus diintensifkan untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba. (R Rizky N)

