, GREEN LEADERSHIP SAMARINDA – Arus penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD terus menggelombang di Kalimantan Timur. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Aliansi Geram) Kaltim mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (22/1), guna menuntut komitmen nyata para wakil rakyat dalam menjaga kedaulatan demokrasi.
Aksi massa yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil ini merupakan respons atas menguatnya isu revisi UU Pilkada yang dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Aliansi Geram memandang, memangkas hak pilih rakyat secara langsung adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan.
Ancaman Politik Transaksional
Humas Aksi Aliansi Geram, Hiththan Hersya Putra, dalam orasinya menyoroti bayang-bayang kelam praktik politik uang yang berpotensi tumbuh subur jika pemilihan dilakukan secara tertutup.
“Sejarah mencatat, saat Pilkada dipilih DPRD, praktik politik transaksional di ruang-ruang gelap sangat sulit diawasi publik. Sistem pemilihan langsung saja masih punya celah, apalagi jika dilakukan secara tertutup di internal legislatif,” tegas Hiththan.
Ia menambahkan bahwa jika mekanisme ini dipaksakan, risiko degradasi kualitas kepemimpinan daerah akan meningkat karena calon kepala daerah hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik, bukan kepada rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi.
Desak Pakta Integritas
Tidak sekadar berorasi, Aliansi Geram membawa tuntutan konkret agar pimpinan dan anggota DPRD Kaltim menyatakan sikap secara tertulis. Mereka mendesak adanya penandatanganan pakta integritas sebagai bukti bahwa legislator di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) berdiri bersama rakyat.
“Kami minta DPRD Kaltim segera membawa aspirasi ini ke tingkat nasional, baik ke DPR RI maupun ke jajaran pimpinan partai pusat. Jangan biarkan regulasi ini diputuskan secara elitis tanpa melibatkan partisipasi publik,” tambahnya.
Empat Poin Tuntutan Utama
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Geram Kaltim melayangkan empat tuntutan krusial:
Menolak keras pemindahan mekanisme Pilkada ke tangan DPRD.
Menuntut transparansi dan keterlibatan publik dalam setiap proses revisi regulasi pemilu.
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
Mendesak komitmen tegas legislatif dalam menyikapi revisi UU Pilkada melalui bukti tertulis.
Aksi yang dimulai pukul 15.00 WITA tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, massa tetap konsisten menunggu respons dari perwakilan anggota dewan untuk menemui mereka di lapangan.
Laporan: R. Rizky N
Editor: Redaksi Green Leadership Kaltim

